Adapun 3 tuntutan itu, pertama, meminta agar semua pihak menghormati dan menghargai hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan oleh PPK kecamatan Palengaan. Sebab proses penghitungan itu sudah dilaksanakan secara terbuka dan transparan di hadapan semua saksi-saksi peserta Pemilu.
Kedua, massa berharap Masyarakat Palengaan tidak berpengaruh dan terprovokasi oleh adanya isu-isu yang menyatakan bahwa proses pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Palengaan cacat dan harus diulang. Sebab, semua saksi peserta pemilu sudah terlibat penuh untuk mencermati, mengawasi dan mengkoreksi hasil rekapitulasi.
Terakhir massa meminta agar pihak yang merasa keberatan atau merasa dirugikan untuk melakukan sesuai dengan aturan yang ada tanpa memprovokasi masyarakat Palengaan.
“Tentunya kami ingin agar pemilu berjalan damai, tak ada provokasi. Kalau ada yang tidak setuju, silakan gugat sesuai aturan yang berlaku, yaitu ke Mahmakah Konstitusi,” pungkas Kh Abd Sattar.






