Dikatakannya, proses pendaftaran akan ditangani panitia pelaksana di tingkat desa, setelahnya baru dilakukan verifikasi dokumen, dengan dilanjutkan penetapan calon kepala desa (cakades).
“Ada Seleksi tambahan itu. Yaitu diskoring berdasarkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, dari tingkat pendidikan, dari segi usia, dan yang selanjutnya tes tertulis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sebanyak 74 desa di 13 kecamatan kabupaten Pamekasan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 pada Senin 20 September 2021 mendatang.






