“Masih WFA sesuai surat edaran, tapi beberapa OPD pelayanan sudah mulai aktif,” kata Taufikurrachman.
Ia menegaskan, WFA bukan berarti libur. ASN tetap bekerja sesuai jadwal yang telah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), termasuk kewajiban absensi.
Menurut dia, Pemkab juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama sejak hari pertama kerja.






