PAMEKASAN CHANNEL. Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan H. Sukriyanto mengusulkan dan meminta kepada Bea Cukai Madura agar bisa mempermudah proses pengurusan izin pendirian pabrik rokok.
Pernyataan tersebut disampaikan orang nomer di kabupaten Gerbang Salam tersebut saat sambutan di acara pemusnahan 13.976 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025 di Lapangan Nagara Bhakti, Rabu (10/12/2025).
Mantan Kades dua periode desa Blaban Batumarmar itu menyampaikan agar Bea Cukai Madura bisa mempercepat atau mempermudah proses pengurusan perizinan usaha hasil tembakau.
“Dalam kesempatan ini, saya atas nama pemerintah daerah meminta kepada Bea Cukai Madura agar bisa mempermudah proses perizinan usaha hasil tembakau atau pabrik rokok,” katanya.
Dikatakannya, percepatan layanan perizinan akan mendorong masyarakat untuk patuh aturan dan mengurangi pelanggaran.
“Pengurusan izin ini ada yang memakan waktu satu hingga dua tahun. Kami berharap Bea Cukai dapat mempercepat dan mempermudah proses tersebut. Pemerintah Kabupaten Pamekasan siap bersinergi dan membantu,” ungkapnya.
Wabup berharap kegiatan pemusnahan ini menjadi momentum untuk meningkatkan komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“Semoga langkah ini membawa manfaat bagi masyarakat dan semakin memperkuat upaya kita dalam mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.






