Instruksi itu ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), Direktur BUMD/RSUD, Direktur BUMN, Camat, Lurah, Kepala Desa, pimpinan instansi vertikal, kepala sekolah, pimpinan perusahaan, pengelola hotel, penginapan, pertokoan, dan tempat wisata di Kabupaten Pamekasan.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam tertanggal 25 Oktober 2021 tersebut berisi dua hal.
Kedua, melaksanakan khotmil qur’an pada tanggal 3 November 2021 untuk kelancaran dan kesuksesan MTQ ke-29 Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Pamekasan, dan untuk keselamatan masyarakat Pamekasan agar dibebaskan dari wabah Covid-19, serta sebagai bentuk syukur atas hari jadi ke-491 Kabupaten Pamekasan.






