Terpisah Disdikbud Pamekasan Ahmad Zaini, mengatakan untuk rehab sekolah atau Ruang Kelas Baru (RKB) bisa dilakukan dengan menggunakan APBD dan DAK.
“Untuk berkaitan dengan DAK itu semua sekolah se-Kabupaten Pamekasan pengusulannya melalui Dapodik kemendikbud,” Katanya.
Ia menegaskan bahwa untuk dari semua pengusulan itu nantinya dari pusat bukan dari kabupaten.






