Dikatakannya, proses pengajuan SK tersebut sudah memakan waktu yang cukup panjang. Mulai dari dari penyiapan berkas, proses pengajuan, analisis hingga akhirnya keluar SK dari kementerian agama.
Diakuinya, SK tersebut sebagai kado terakhir masa jabatannya semenjak menjabat IAIN Madura pada April 2018 lalu.
Selanjutnya, keberadaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di IAIN Madura akan menjadi tempat bagi para guru-guru khususnya guru agama yang ada di pulau Madura untuk menempuh pendidikan profesi.






