Rektor yang juga mantan aktivis PMII itu memberikan penurunan UKT sebesar 100 persen + biaya paket internet sebesar Rp 100.000 bagi mahasiswa yang ayah atau ibunya sakit atau meninggal karena covid-19.
Mahasiswa yang hendak mendapatkan penurunan UKT 100% + biaya paket internet Rp 100.000 tinggal mendaftar melalui google form https://s.id/Pemotongan UKT dengan melampirkan Surat Keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menangani.
“Upload data itu paling lambat tanggal 7 Agustus 2021,” katanya.






