Ia menyebutkan, ada beberapa poin yang diduga dilakukan penyelewengan oleh PT Shadana Arifnusa dan merugikan para petani mitra.
Salah satunya, tembakau petani mitra banyak yang tidak dibeli dan melanggar program kemitraan, karena prinsip kerjasama itu adalah sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Selain itu, program kemitraan juga diduga diciderai dengan pembelian tembakau dari pihak luar mitra.






