“Jadi kami setelah melakukan penilaian baik dari administrasi kemudian dilanjutkan CAT. Nilainya itu direkap kemudian saya kirim seluruhnya ke kementerian haji dan umrah. Kemudian kanwil kementerian jawa timur melakukan pemanggilan bagi peserta yang lulus ke tahap dua, jadi yang menentukan lulus dan tidaknya itu kanwil,” pungkasnya.
Polemik Penentuan Pendamping Haji Pamekasan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah






