Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman

  • Bagikan
Dukun cabul di Pamekasan ditangkap polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. Satreskrim Polres Pamekasan, Madura telah menangkap dukun cabul yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya.

Terduga pelaku adalah M. Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, pada pada Selasa (6/5/2025), MS, paman korban membawa, M (20) (keponakannya) warga Kecamatan Batumarmar ke rumah tersangka yang dikenal sebagai dukun.

BACA JUGA :  Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

“Sebelum kejadian tersebut korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (13/5/2025).

BACA JUGA :  Ketua FKWUB Pamekasan Punya Jurus Jitu dalam Merawat Kerukunan Antar Umat Beragama

Menurut AKP Sri, setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual.

Lalu keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah dukun tersebut untuk melakukan ritual.

Sesampainya di rumah terduga pelaku, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada malam itu terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

“Saat itulah tersangka melakukan tindak pidana tersebut kepada korban,” ungkap AKP Sri.

BACA JUGA :  Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti beserta tersangka di Mapolres Pamekasan.

“Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan dan perbuatan melawan hukum.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan