“Pada saat melakukan aksi tersebut, pelaku mengambil berbagai perabotan rumah dan peralatan elektronik dengan total kerugian materiel yang dialami korban kurang lebih Rp55.000.000,” jelas Evan.
Meski telah menetapkan Abdullah sebagai DPO, polisi belum membeberkan secara rinci identitas korban maupun pelapor dalam perkara tersebut.
Polres Pamekasan pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Identitas DPO






