PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 121 mesin linting rokok tidak memiliki sertifikat registrasi dan tidak memenuhi syarat ditemukan beroperasi di Pamekasan.
Hal itu terbongkar setelah Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan melakukan razia mendadak terhadap industri rokok lokal.
Angka temuan tersebut dianggap melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 lalu, yang hanya tercatat 50 mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menyebut, dari 104 Perusahaan Rokok (PR) yang disasar di berbagai kecamatan. Hasilnya ditemukan 181 mesin, jauh melampaui target awal sebanyak 140 mesin.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya