Ditemui usai rapat, Menteri Nusron mengatakan bahwa kewenangan Kementerian ATR/BPN adalah untuk memastikan ketersediaan tanah untuk relokasi korban bencana. “Kepentingan saya menyiapkan tanah untuk relokasi pengungsi, sudah disiapkan, 50 hektare,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses penanggulangan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Menteri Nusron dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi ulang terhadap tanah yang rencananya digunakan untuk relokasi. Hal ini untuk memastikan tanah tersebut sudah _clean and clear_.






