Informasi tentang identitas tersebut disebutkan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan petugas. KTP tersebut diterbitkan di Pamekasan pada 29 November 2017 yang berlaku seumur hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ghufron Habibi dikabarkan pernah bekerja di sebuah bengkel di Kecamatan Tanah Grogot serta pernah tinggal di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Saat dikonfirmasi ke pihak Penginapan Sederhana, almarhum baru menginap di tempat itu selama satu hari. Tidak ada interaksi berlebih antara pengelola dengan almarhum sebelum jasad tersebut ditemukan.





