Untuk diketahui, sejak 2 Oktober 2009, UNESCO telah menetapkan batik sebagai _Intangible Cultural Heritage_ (ICH) atau Warisan Budaya Takbenda.
Kemudian, oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 dan resmi dikeluarkan pada 17 November 2009.
Hari Batik Nasional sendiri merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia, sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian warisan budaya batik yang telah menjadi bagian dari identitas bangsa.






