PAMEKASAN CHANNEL. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pamekasan ditetapkan Rp2,5 juta oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2026.
Besaran UMK ini naik 6,1 persen dibandingkan UMK sebelumnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin mengatakan bahwa penetapan UMK ini mengacu pada formula resmi dari pemerintah pusat.






