UMK Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp2,5 Juta, Naik 6,1 Persen

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

PAMEKASAN CHANNEL. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pamekasan ditetapkan Rp2,5 juta oleh  Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2026.

Besaran UMK ini naik 6,1 persen dibandingkan UMK sebelumnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin mengatakan bahwa penetapan UMK ini mengacu pada formula resmi dari pemerintah pusat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan