PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 43 korban kasus penipuan gadai emas yang melibatkan terpidana Hozizah kembali mendatangi Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Kamis (8/1/2026).
Hingga kini, para korban yang mayoritas ibu rumah tangga itu mengaku belum menerima kepastian ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Para korban saat ini tengah menjalani gugatan perdata di Pengadilan Agama Pamekasan. Total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6 miliar, yang timbul akibat perbuatan Hozizah selaku agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan UPT Palengaan.
Kuasa hukum korban, Naufal Rizqiyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses pemulihan kerugian yang dinilai justru menambah penderitaan kliennya, baik secara materiil maupun psikologis.
“Klien kami sudah cukup lama menunggu. Mereka berharap ada itikad baik dan kejelasan, namun sampai sekarang belum ada kepastian ganti rugi,” ujarnya di sela-sela pendampingan korban di kantor Pegadaian Syariah Pamekasan.
Lebih jauh, Naufal juga menyoroti dugaan adanya pertemuan antara pihak Pegadaian Pamekasan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang menurutnya tidak transparan.






