43 Korban Hozizah Belum Terima Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan dan Kejaksaan Mencla-mencle

  • Bagikan
Kuasa hukum 43 korban Pegadaian Pamekasan, Naufal Rizqiyanto.

“Sebelumnya kami sudah memiliki kesepakatan dengan Pegadaian terkait ganti rugi yang dibahas di Jakarta. Namun, dalam pertemuan lanjutan di Surabaya semalam yang dihadiri Kepala Departemen Legal Pusat Pegadaian, justru disampaikan adanya indikasi tidak dilakukan ganti rugi,” jelasnya.

Ia menyebut, pihak Pegadaian berdalih perubahan sikap itu terjadi setelah adanya diskusi dan konsultasi dengan Kejari Pamekasan.

“Yang kami sesalkan, kasus ini sudah berjalan dan ditangani oleh Kejaksaan Pamekasan. Seharusnya tidak ada lagi pertemuan tertutup antara Pegadaian dan kejaksaan. Apalagi kami mendapat informasi dari legal pusat Pegadaian bahwa pertemuan-pertemuan itu sering dilakukan, baik di Pamekasan maupun di Jakarta,” tambahnya.

Naufal berharap Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tidak mincla-mincle dalam menuntaskan kasus ini, sebab para korban sudah banyak dirugikan atas perbuatan agen resmi Hozizah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Polisi Buru DPO Curanmor yang Beraksi di Desa Palengaan Daja Pamekasan
  • Bagikan