PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Pantauan PAMEKASAN CHANNEL, saat para tersangka digiring dan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange berjejer seraya tertunduk lesu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mencatat dari 10 tersangka yang terlibat kasus narkoba, diantaranya 3 kasus sabu-sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
“Tentunya kita ungkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba yang mayoritas para pelaku sebagai pengedar,” ucap AKBP Hendra Eko Triyulianto saat Jumpa pers, Jumat (7/2/2025).
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu-sabu dan 10.094 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Menurutnya, tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sementara, para tersangka yang tergolong kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”terangnya.
Adapun, para tersangka yang diamankan diantaranya;
ASB (28) warga Desa Murtajih Pademawu, AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu; DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu; AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan; LDP (25); dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan; serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo.






