MK Tolak Permohonan Berbakti, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu

  • Bagikan
KH Kholilurrahman-Sukriyanto Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Terpilih bersama timnya usai putusan MK. (Foto ; Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Sengketa Pilkada Pamekasan tahun 2024, akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (KHARISMA).

Kemenangan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 3, Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), MK menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Berbakti dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Pamekasan tahun 2024.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Tinjau Perbaikan Jalan Swadaya, Janji Sumbang Dana Rp 1 miliar

Usai MK membacakan Keputusan, KH. Kholilurrahman Bupati Pamekasan terpilih menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Pamekasan yang turut mengawal dan menunggu segala proses Pilkada Pamekasan.

“Alhamdulillah. Ini kemenangan seluruh seluruh masyarakat Pamekasan. Mari kedepannya bergandengan tangan untuk membangun Pamekasan,” tutur KH. Kholilurrahman.

BACA JUGA :  Tuntutan PHU dan PSU di Palengaan Pamekasan Dapat Diabaikan

Sementara, Sukriyanto Wakil Bupati Pamekasan terpilih mengajak kepada seluruh masyarakat usai putusan ini agar bersatu padu dalam kebersamaan untuk membangun Pamekasan .

Menurutnya, saat ini tidak ada lagi istilah 01, 02 dan 03, artinya semuanya bersatu padu dalam kebersamaan dan kekompakan.

BACA JUGA :  Didukung 4 Partai, Paslon Ra Baqir dan Taufadi Mendaftar ke KPU Pamekasan

“Salam hangat semuanya. Mari bersama-sama dan bersatu membangun Pamekasan,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan