Jelang Vonis Pencemaran, Polsek Larangan Serahkan SP2HP ke-5 Hasil Sidik Pencurian Emas

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu buta huruf Sulimah tengah menggendong anaknya.

Ibu buta huruf Sulimah tengah menggendong anaknya.

PAMEKASAN CHANNEL. Polsek Larangan Pamekasan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 di kasus pencurian emas 150 gram dan uang Rp.9.000.000.

Penyerahan berkas penting tersebut diserahkan jelang vonis pencemaran nama baik terhadap korban pencurian, Ali Wahdi yang sekarang jadi terdakwa bersama Sulimah (ibu buta huruf) di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini, sidang vonis pencemaran nama baik akan digelar, pada Rabu (4/6/2025) besok. Sedangkan Polsek Larangan menyerahkan SP2HP pada 27 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Taufik mengatakan, SP2HP ke-5 ini berisi hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polsek Larangan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Sukses Amankan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten untuk Pilkada 2024

“Iya, SP2HP ke-5 ini kami terima dari Polsek  Larangan jelang vonis Pengadilan Negeri Pamekasan, pada beberapa hari lalu,” ucap Muhammad Taufik, Selasa (3/6/2025).

Kata Taufik, penyerahan SP2HP ke-5 ini menunjukkan bahwa proses sidik kasus pencurian mendekati penetapan tersangka. Pihak terdakwa berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

“Kami berharap agar polisi dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Taufik.

Yang tak kalah penting, sambung Taufik, pihaknya dikabarkan akan segera menerima hasil sidik jari dari Polda Jatim atas kasus pencurian emas dan uang yang menimpa kliennya.

BACA JUGA :  Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

“Informasinya, hasil sidik jari nanti akan menentukan siapa tersangka yang telah mencuri,” jelasnya.

Selain itu, ia optimis dalam waktu dekat mulai ditemukan tersangkanya, sehingga bisa mengugurkan proses hukum kasus pencemaran nama baik.

“Kami berharap SP2HP ke-5 ini turut menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan keluarga korban kehilangan ini,” tukas Bung Taufik.

Sementara, Kapolsek Larangan, Iptu Suyanto mengatakan, laporan hilangnya emas dan uang milik Ibu Samsiyah warga Blumbungan, saat ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Suyanto, bila hasil sidik jari dari Polda Jawa Timur keluar dalam waktu dekat, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

BACA JUGA :  Perselingkuhan di Pamekasan Berujung Kematian

“Apabila hasil sidik jari sudah keluar, maka akan dilakukan gelar perkara nantinya,” ucap Iptu Suyanto.

Suyanto berjanji, bahwa setiap perkembangan hasil penyidikan kasus pencurian yang dilaporkan ke wilayah hukumnya akan lansung disampaikan kepada korban.

“Setiap perkembangan kasus ini akan kami beritahukan kepada pelapor melalui Sp2hp,” tukasnya.

Sekadar informasi, Vonis PN Pamekasan kepada kedua terdakwa merupakan buntut laporan Kholisah kepada Polsek Kadur Pamekasan, yang sebelumnya merasa dituduh mencuri emas 150 gram dan uang Rp.9.000.000 milik Samsiyah (ibu Ali Wahdi).

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Genap Seminggu, Masyarakat Pamekasan Kembali Temukan Bayi Dibuang
Hari Batik, Teater Fataria UIN Madura Tampilkan Pesan Budaya yang Kuat Lewat Drama Teatrikal
Besok, Jaksa Bacakan Tuntutan, Ini Sebenarnya Harapan Ibu Korban Kasus Bullying di Pamekasan
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Bupati Pamekasan Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
Ratusan Anak Yatim di Pamekasan Difasilitasi Wahana Permainan Gratis oleh BIP dan Putra Cahaya Kediri
Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia Deklarasi di Pamekasan, Ini Harapan Ketua Umum Afwan Zaini
Ismail Wakil Ketua DPRD Pamekasan Pimpin Pembacaan Ikrar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Waduh! Warga Temukan Mayat Bayi di Desa Bulangan Barat Pamekasan 

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Belum Genap Seminggu, Masyarakat Pamekasan Kembali Temukan Bayi Dibuang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Hari Batik, Teater Fataria UIN Madura Tampilkan Pesan Budaya yang Kuat Lewat Drama Teatrikal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:22 WIB

Besok, Jaksa Bacakan Tuntutan, Ini Sebenarnya Harapan Ibu Korban Kasus Bullying di Pamekasan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2025, Bupati Pamekasan Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Ratusan Anak Yatim di Pamekasan Difasilitasi Wahana Permainan Gratis oleh BIP dan Putra Cahaya Kediri

Berita Terbaru

Foto bersama usai pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (1/10/2025).

Politik dan Pemerintahan

Hari Kesaktian Pancasila 2025, Bupati Pamekasan Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Kamis, 2 Okt 2025 - 10:55 WIB