PAMEKASAN CHANNEL. Tim reserse narkoba Polres Pamekasan dibawah perintah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Kali ini, yang ditangkap adalah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial R, (38 th), warga Dusun Bandaran II Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
“Terduga pengedar sabu-sabu ini ditangkap di dalam area SPBU Tlanakan pada Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB,” ucap Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Kamis (5/6/2025).
Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengeledahan dan mendapati 2 (dua) poket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika gol. I jenis Sabu Sabu masing-masing memiliki berat yaitu ± 3,00 gram berlogo “A” dan ± 2,08 gram berlogo “B”.
Kemudian, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) sobekan lakban warna biru, 1 (satu) lembar sobekan tisu dan 1 (satu) unit handphone merek Realmi silikon pelangi.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke mako Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






