Pemilik dan Sopir yang Kabur Belum Diungkap, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura

  • Bagikan
Pemilik dan Sopir yang Kabur Belum Diungkap, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura

PAMEKASAN CHANNEL. Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan menerima pelimpahan sekitar 936.000 batang rokok ilegal yang di kemas di dalam 234 buah karton.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diketahui merupakan barang hasil sitaan polisi dari dalam sebuah mobil boks yang sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, disita Polisi.

Berdasarkan keterangan polisi, semua bermula dari proses evakuasi mobil boks dengan pelat AG 9552 EH yang mengalami kecelakaan tunggal pada Selasa, 14 April 2026.

“Setelah dicek, terdapat muatan rokok tanpa pita cukai,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo dikutip dari kompas.com, Kamis (16/4/2026)

Menurut Eko Puji, rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek. Setelah dilakukan penghitungan, lalu dilimpahkan ke Bea Cukai Madura yang berada di Pamekasan.

BACA JUGA :  Usai Konser Valen DA7, Halaman Stadion Pamekasan Dibersihkan

“Sudah kami limpahkan ke kantor bea cukai dan barang bukti juga sudah kami serahkan,” kata Eko Puji.

Meski begitu, hingga kini pengemudi mobil boks itu masih belum ditemukan. Menurut petugas, saat kejadian kecelakaan tunggal itu, sopir langsung melarikan diri usai mobil boks yang ditumpanginya terguling.

BACA JUGA :  DPO di Pamekasan Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Kasus dan Kronologisnya

“Saat kita evakuasi sudah tidak ada sopirnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pemilik rokok bodong yang diangkut tersebut belum diungkap secara pasti.

Media ini masih tahap konfirmasi kepada Bea Cukai Madura terkait pelimpahan, identitas sopir serta pemilik rokok bodong tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan