Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng usai ditangkap Polda Jatim.

Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng usai ditangkap Polda Jatim.

PAMEKASAN. Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Serengan Desa Tampojung Pregi Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.

Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng ditangkap di rumahnya Pada Jum’at, (12/03/2021) sekitar jam 11 malam.

Kemudian, Pada Minggu (14/03/ 2021) sekira jam 13.30 WIB.Pelaku diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, bahwa Polda Jatim menangkap satu pelaku tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor +/- 0,54 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek Larutan cap kaki tiga.

BACA JUGA :  Tewas Diduga Akibat Pesta Petasan Proppo Pamekasan, Apakah Lepas dari Pengawasan Ketat Polisi?

“Pelaku kenakan Pasal : Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan tersebut ditemukan didepan pelaku yang sedang duduk saat mengkonsumsi sabu-sabu. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemuda Sumenep Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empati dan Peduli Kapolsek Pakong Pamekasan kepada Nenek Penjual Rempah yang Tertipu Uang Mainan
Tak Ada Hati! Nenek Penjual Rempah di Pamekasan Ditipu Uang Mainan Pecahan 100 Ribu
Pamekasan Darurat Balap Liar, 20 Unit Motor Brong Kembali Ditindak
AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi
Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan
SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas
Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 14:04 WIB

Empati dan Peduli Kapolsek Pakong Pamekasan kepada Nenek Penjual Rempah yang Tertipu Uang Mainan

Senin, 21 April 2025 - 12:34 WIB

Tak Ada Hati! Nenek Penjual Rempah di Pamekasan Ditipu Uang Mainan Pecahan 100 Ribu

Minggu, 20 April 2025 - 15:39 WIB

Pamekasan Darurat Balap Liar, 20 Unit Motor Brong Kembali Ditindak

Sabtu, 19 April 2025 - 11:29 WIB

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

20 unit motor langgar aturan hasil razia balap liar di Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Pamekasan Darurat Balap Liar, 20 Unit Motor Brong Kembali Ditindak

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:39 WIB