Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

  • Bagikan
Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng usai ditangkap Polda Jatim.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor +/- 0,54 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek Larutan cap kaki tiga.

BACA JUGA :  Sebelum Lebaran, Kejaksaan Pamekasan Siap Eksekusi Kades Tersangka Korupsi DD

“Pelaku kenakan Pasal : Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan