Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor +/- 0,54 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek Larutan cap kaki tiga.
“Pelaku kenakan Pasal : Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.






