Kemudian, Pada Minggu (14/03/ 2021) sekira jam 13.30 WIB.Pelaku diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, bahwa Polda Jatim menangkap satu pelaku tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.






