Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

  • Bagikan
Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng usai ditangkap Polda Jatim.

Kemudian, Pada Minggu (14/03/ 2021) sekira jam 13.30 WIB.Pelaku diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, bahwa Polda Jatim menangkap satu pelaku tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Warga Pamekasan Temukan Mayat di Dalam Rumah Kosong
  • Bagikan