Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

  • Bagikan
Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng usai ditangkap Polda Jatim.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan tersebut ditemukan didepan pelaku yang sedang duduk saat mengkonsumsi sabu-sabu. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Pelaku Pembacokan di Desa Kowel Pamekasan Berhasil Diamankan
  • Bagikan