Dikatakannya, barang bukti yang diamankan tersebut ditemukan didepan pelaku yang sedang duduk saat mengkonsumsi sabu-sabu. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan






