TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penyelundupan, 291 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Terminal Ronggosukowati Pamekasan

  • Bagikan
Terminal Ronggosukowati Pamekasan. Kamis (7/4/2022) (Foto. Dokumentasi Pamkeasan Channel).

PAMEKASAN. Bea Cukai Madura mengamankan 291 ribu batang rokok ilegal di Terminal Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Ratusan ribu batang rokok ilegal itu dibungkus kardus warna coklat.

Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, ratusan ribu rokok ilegal yang diamankan itu berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA :  Masyarakat Demo Kejaksaan Pamekasan, Tuntut Pelaku Pemotongan Gaji Perangkat Desa Ditahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ratusan ribu rokok ilegal tersebut merupakan kiriman dari Pamekasan dan Sumenep yang akan dikirim ke luar Pamekasan.

“Jumlah batang yang diamankan 291.000 batang,” kata Tesar Pratama, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA :  Buat Petasan Ukuran Besar, Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Menurut Tesar, pengirim rokok ilegal itu tidak ikut di dalam bus.

Siang itu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal adanya bus yang memuat ratusan rokok ilegal.

“Pengirimnya gak ada di bus, hanya barang aja pas kejadian. Bukan COD, kalau COD pasti dapat orangnya,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan