PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penjualan 4 (empat) unit mobil bodong yang diduga menyeret salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan berinisial (ISY), telah sampai di meja Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Sebelumnya, korban atas nama Harun Suyitno, mantan (eks) anggota DPRD Pamekasan melalui kuasa hukumnya, melaporkan anggota Dewan ISY ke Mapolres Pamekasan yang diduga menjual mobil bodong.
Atas adanya dugaan keterlibatan satu anggota Dewan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri mengaku belum dapat menentukan sikap atas permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, menurut Mohamad Ali Fikri, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari masyarakat atas adanya dugaan keterlibatan anggota Dewan (ISY).
“Sampai detik ini belum ada yang laporan, kami tidak bisa menindaklanjuti secara institusinya kami di BK kalau memang tidak ada laporan resmi terkait yang bersangkutan,” kata Mohamad Ali Fikri saat dikonfirmasi media ini, Kamis (6/3/2025).
Kendati demikian, bila benar nantinya ada laporan masyarakat, kemudian dalam prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah.
“Tentu, kami sesuai dengan tugas dan fungsi untuk mengevaluasi terhadap tugas, kinerja dan juga pengawasan bagi anggota DPRD yang melanggar sumpah janji dan kode etik, untuk sanksi itu tahap berikutnya,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, salah satu anggota DPRD Pamekasan berinisial ISY tersebut dilaporkan oleh Harun Suyitno melalui pengacaranya atas dugaan keterlibatan penjualan 4 unit mobil bodong. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi