PAMEKASAN CHANNEL. Seorang pengendara motor Honda PCX berinisial RAM (26), warga Desa Blu’uran, Karangpenang, Sampang diamankan polisi di depan eks. PJKA Jl. Trunojoyo Pamekasan, Jumat (1/5/2026) dini hari sekira pukul 00.05 WIB.
Pemuda itu diamankan anggota Polres Pamekasan lantaran membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau sepanjang 25 cm, yang disimpan dalam Jok motornya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sajam dan kendaraannya telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, Jumat (1/5/2026).
Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir bagi siapapun yang membawa sajam di ruang publik.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang membawa sajam di ruang publik tanpa izin, karena berpotensi memicu tindak pidana,” tegasnya.
Diketahui, pemuda ini diamankan saat petugas menggelar Patroli Hunting skala besar.
Selain kasus sajam, petugas juga mengamankan 9 unit kendaraan roda dua dengan spesifikasi balap (drag) yang tidak dilengkapi plat nomor sesuai TNKB serta menggunakan knalpot yang tidak standar.
Dalam operasi ini, Humas Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar senantiasa tertib berlalu lintas, menggunakan helm, serta melengkapi surat-surat kendaraan.
”Tujuan utama kami adalah menjamin keamanan dan kenyamanan warga Pamekasan dalam beristirahat. Patroli serupa akan terus kami intensifkan untuk memastikan wilayah hukum Polres Pamekasan tetap aman dan kondusif,” tandasnya.






