TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Demo Kejati Jatim, Aktivis Tuntut Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPJU Rp 75 Miliar

  • Bagikan
Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) melakukan aksi demontrasi ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  (Kejati Jatim). Selasa 9 Juli 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) melakukan aksi demontrasi ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  (Kejati Jatim). Selasa 9 Juli 2024.

Demo tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU TS) Lamongan pada tahun 2020 dengan anggaran 75.800.000.000,00 (75,800 Milyar).

Musfik In The Genk Koordinator aksi mengatakan bahwa pada tahun 2020, Pemprov Jawa timur menganggarkan 75.800.000.000,00 (75,800 Milyar) untuk Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU TS) Lamongan untuk 1.635 titik LPJU TS.

BACA JUGA :  Permohonan PHPU Pilkada Pamekasan di MK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Formil

Ia menyebutkan, Berdasarkan LHP BPK LPJU TS tahun 2020. Sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 47 Milyar dari anggaran 64 Milyar.

Kemudian, Dari catatan BPK, pada proposal yang diajukan semuanya berformat sama, mulai dari latar belakang, permasalahan, maksud dan tujuan, pelaksana, tempat, dan waktunya, yang membedakan hanyalah nama pokmas yang terlampir di proposal.

“Dari anggaran 40 juta/titik LPJU TS, Husnul Aqib memotong 19 juta/titik dari total 1.635 titik. Kemudian 19 juta/titi untuk pelaksanaan LPJU TS dan 2 juta diserahkan kepada Pokmas,” katanya.

BACA JUGA :  Tiga Narapidana Terorisme Lapas Surabaya Nyatakan Ikrar Setia NKRI

Lebih lanjut, Gam jatim mengaku mencurigai bahwa memang sudah terjadi rekayasa hukum di Kejaksaan Negeri Lamongan.

Ia menyebutkan, Temuannya dimulai dari penyidik hingga putusan sidang. Sehingga tidak sah bagi kami jika kemudian orang yang seharusnya paling bertanggung jawab malah dengan sengaja dilindungi dan diselamatkan.

“Sehingga kami berpikir bahwa memang seharusnya kasus korupsi LPJU TS Lamongan ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kecurigaan publik terkait rekayasa hukum di Kejari Lamongan dapat terbantahkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Over Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Oknum Debitur FIF GROUP Cabang Pamekasan Dipenjara 2 Tahun

Selanjutnya, dari pengalihan tersebut, ia meyakini bahwa ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus korupsi LPJU TS Lamongan, maka dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Lamongan akan bertambah lima sampai delapan orang atau lebih tersangka baru.

Sejauh ini aktivis terus melakukan aksi sambil menunggu keterangan atau penjelasan dari pihak kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan