PAMEKASAN CHANNEL. Kejahatan lingkungan di Pamekasan nyaris selalu lolos dari jeratan hukum. Kerusakan mangrove atau hutan bakau ini menimbulkan berbagai dampak buruk bagi manusia dan menghancurkan lingkungan pesisir.
Namun, perlahan kesadaran dari warga dan nelayan di Pamekasan, khususnya nelayan di pesisir selatan pantai Jumiang, Desa Tanjung Pamekasan semakin tinggi dalam mencintai lingkungan.
Hal ini terbukti, dimana para nelayan disana terus mendorong aparat penegak hukum (APH) Polres Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka pengrusakan Mangrove.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak dapat disangkal, kasus pengerukan sungai yang mengakibatkan rusaknya hutan lindung di desa Tanjung yang dilaporkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, terus didesak untuk segera ditetapkan tersangka.
Terbaru, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Nor Faisal bersama nelayan murni Desa Tanjung Pamekasan akan melakukan aksi ke Polres Pamekasan pada Rabu, 30 April 2025.
Pria yang getol mengawal isu lingkungan pesisir ini, meminta agar Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka kasus pengerusakan mangrove di Desa Tanjung yang sudah lama masuk tahap penyidikan di Mapolres Pamekasan.
“Salah satu tuntutan yang akan kami bawa dalam aksi nanti, meminta Kapolres Pamekasan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan Mangrove, di Dusun Duko, Desa Tanjung,” kata Faisal, Sabtu (26/4/2025).
Selain itu, ia juga akan menuntut Kapolres Pamekasan agar mengusut tuntas pagar laut di tanjung dan tanah Negara yang di-Sertifikat segera diproses.
“Kami berharap kasus munculnya pagar laut dan Sertifikat Hak Milik juga diproses secepat mungkin oleh polisi,” pintanya.
Sementara, pak Ahmad, salah satu nelayan murni Desa Tanjung Pamekasan juga berharap Polres Pamekasan memproses pelaku pengrusakan lingkungan pesisir untuk disanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam proses penegakan hukum, ia juga berharap nelayan tidak menjadi korban dan polisi segera menangkap pelakunya.
“Sebagai nelayan, kami resah dengan tindakan pengrusakan mangrove di tempat kami mencari nafkah, kami tetap berharap polisi menghukum pelaku sesungguhnya,” katanya.
Sekadar informasi, kasus pengerusakan mangrove yang dilaporkan Perhutani KPH Madura ke Polres Pamekasan sudah masuk tahap pemeriksaan operator ekskavator.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi