TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
Kades Larangan Slampar Hoyyibah secara resmi ditahan Karana terbukti korupsi dana desa.

PAMEKASAN CHANNEL. Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan secara resmi ditahan atas Kasus korupsi dana desa (DD).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengeksekusi Hoyyibah pada Selasa (02/03/2023).

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan Eksekusi tersebut dilakukan setelah kasus korupsi DD itu mendapat keputusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Lapas Pamekasan Bebaskan Satu Narapidana Terorisme

Hoyyibah terbukti melakukan tidak pidana korupsi DD pada tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan tersebut, perempuan berhijab tersebut harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Ardian mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Pamekasan Dimutasi ke Polres Pasuruan

Tidak berhenti sampai disitu, kasus tersebut menggelinding ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya sama. Yakni, tetap divonis satu tahun penjara. “Kami menjalankan putusan MA,” kata Ardian.

Kasus korupsi itu diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu. Pemeriksaan terhadap Hoyyibah dimulai pada September 2021.

BACA JUGA :  Memasuki Bulan Ramadhan, Kapolres Pamekasan Cek Stok Minyak Goreng

Kemudian, penyidik Kejari menetapkan kades berparas anggun itu sebagai tersangka pada Desember 2021. Hasil persidangan, baik di PN Tipikor Surabaya maupun MA memutuskan Hoyyibah bersalah.

  • Bagikan