Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
Kades Larangan Slampar Hoyyibah secara resmi ditahan Karana terbukti korupsi dana desa.

Hoyyibah terbukti melakukan tidak pidana korupsi DD pada tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan tersebut, perempuan berhijab tersebut harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Ardian mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus tersebut menggelinding ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya sama. Yakni, tetap divonis satu tahun penjara. “Kami menjalankan putusan MA,” kata Ardian.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan