PAMEKASAN CHANNEL. Ditengah ramainya sorotan publik tentang janggalnya penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Kadur Pamekasan terhadap ibu buta huruf (Sulimah) dan anak korban yang kehilangan emas (Ali Wahdi), baru-baru ini AKP Tamsil Efendi dipindah tugaskan menjadi Kasubbagdalprogar Bagren Polres Pamekasan.
AKP Tamsil sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kadur Pamekasan, tak lama dari kasus ini merebak, ia dikabarkan dimutasi dan diganti oleh AKP Wahyu Dwi Purnomo, S.H., M.M.
Pada masa jabatan Tamsil jadi Kapolsek Kadur, seorang ibu buta huruf (Sulimah) dan Ali Wahdi anak korban yang kehilangan emas 150 gram dan uang 9, 1 juta ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka terhadap Ali Wahdi dan Sulimah terus mengundang tanda tanya publik tentang profesionalitas dan integritas AKP Tamsil sewaktu menangani kasus tersebut.
Pada hari ini Kamis, 17 April 2025 penanganan kasus tersebut terus dicari dan dikejar kebenarannya di Mapolres Pamekasan dalam forum audiensi bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) dan terdakwa Ali Wahdi dan Sulimah.
Ibu Sulimah dan Ali Wahdi mengadu kepada Wakapolres Pamekasan dan Kasatreskrim tentang janggalnya proses hukum yang ditangani AKP Tamsil dalam kasus pencemaran nama baik.
Nasib pilu ibu Sulimah dan Ali Wahdi ini diluapkan di hadapan Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dan Kasatreskrim AKP Doni Setiawan.
Keduanya bersedih hati saat harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Pamekasan usai manjadi korban penanganan perkara yang tidak profesional yang dilakukan Polsek Kadur Pamekasan.
Dalam forum audiensi tersebut, Ketua TPFN Boby Verwandi menunjukkan janggalnya penanganan kasus yang ditangani AKP Tamsil.
Sayangnya, AKP Tamsil tampak gugup di hadapan Wakapolres dan Kasatreskrim.
Mantan Kapolsek Kadur ini hanya membacakan hasil penetapan tersangka pencemaran nama baik, tanpa merespon soal janggalnya proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
Saat dicecar sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, Tamsil cuma memanggil Penyidik Polsek Kadur atas nama Khoirul Alam.
Melalui penyampaiannya, Khoirul Alam hanya mengatakan, kalau ibu Sulimah adalah seorang buta huruf yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya kami tahu bahwa ibu Sulimah tak bisa baca (buta huruf),” kata Khoirul Alam salah satu Penyidik Polsek Kadur.
Tak lama dari penyampaian penyidik tersebut, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan langsung memotong, ia menegaskan akan memproses kasus ini lebih lanjut.
“Kami akan dalami kasus ini, silahkan laporkan ke propam nanti akan kami tindak kalau ditemukan kejanggalan,” ujar AKP Doni Setiawan.
Ketua TPFN Boby Verwandi meminta kepada Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Pamekasan untuk tidak melindungi anggota bila dalam tugasnya melanggar prosedur.
Boby mengulas, penetapan tersangka kepada Ibu Buta Huruf ini syarat kejanggalan, bahkan penetapan tersangkanya tanpa gelar perkara, meski Polisi itu ngaku digelar perkara pasti tak sesuai SOP dan KUHAP.
Pasalnya, sewaktu ibu Sulimah dimintai keterangan untuk kedua kalinya oleh penyidik Polsek Kadur pada Senin 2 Desember 2024, pada hari itu juga ibu Sulimah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam suratnya, kata Boby, pemanggilan tersangka yang diterima Ibu Sulimah tertanggal 3 Desember 2024, kemudian pemanggilan tersangka hari Jumat tanggal 6 Desember 2024.
“Tak lama setelah diperiksa, ia langsung diberikan surat undangan penetapan tersangka, ini penyidik macam apa,” sesal Boby.
Ia berharap kasus ini juga menjadi perhatian Polres Pamekasan, karena menyangkut nasib orang tua. Apalagi nasib korban kehilangan emas dan ibu buta huruf.
“Tolong Wakapolres Pamekasan tindak anggota seperti ini, ini tentang nasib orang tua yang tak mengerti apa-apa,” tegas Boby.
Sementara itu, di hadapan Wakapolres dan Kasatreskrim polres Pamekasan, Ibu Sulimah mengaku dipaksa oleh penyidik Polsek Kadur untuk tanda tangan BAP.
“Padahal saya sudah meminta tolong kepada penyidik agar hasil BAP dibacakan oleh ponakan saya Fendi, karena saya tak bisa membaca, tapi penyidik meminta langsung untuk tanda tangan BAP,” ujar Ibu Sulimah saat mengadu.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini sudah masuk sidang ke-4 pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan. Sedangkan untuk kasus kehilangan sudah proses penyidikan di Polsek Larangan Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi