PAMEKASAN CHANNEL. Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan perihal disinformasi yang viral di berbagai media mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor:LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka pertama merupakan terlapor atas nama Bahriyah.
Sedangkan tersangka kedua yakni Syarif Usman, Mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan tahun 2016.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.






