Kapolres Pamekasan Luruskan Disinformasi Penanganan Kasus Tanah Nenek Bahriyah

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan perihal disinformasi yang viral di berbagai media mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.

Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya. Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut.

Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut.

Lalu pelapor menyuruh sepupunya untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.

BACA JUGA :  Mengenal H. Rudi Pengusaha Tambang Batubara Asal Pamekasan

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA :  Punya Dana Desa 1,2 Miliar, Jalan Rusak di Desa Pamoroh Pamekasan Dikeluhkan Masyarakat

Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan