Deputi Pegadaian Area Madura Disebut Tak Konsisten Tangani Ganti Rugi, Korban Hozizah Singgung Oknum Jaksa

  • Bagikan
Korban pegadaian syariah Pamekasan, Ana Rizqi (kiri) - Deputi Bisnis Pegadaian Syariah area madura, Anwar Hidayat (kanan).

PAMEKASAN CHANNEL. Puluhan nasabah korban kasus penipuan gadai agen Hozizah masih bertahan menunggu kepastian ganti rugi di kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan hingga memasuki malam ketiga, Minggu (8/3/2026) dini hari.

Sebanyak 43 korban yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga melakukan aksi penyegelan kantor sejak Kamis (5/3).

Salah satu korban, Ana Rizqi, yang mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp1 miliar, mengatakan aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk desakan agar Pegadaian memberikan kepastian waktu pengembalian dana.

Menurutnya, perjuangan para korban telah berlangsung selama dua tahun. Tidak hanya kerugian materi, mereka juga mengaku telah mengorbankan tenaga dan waktu untuk memperjuangkan haknya.

Bahkan, kata dia, mereka rela bertahan selama dua hari tiga malam di lokasi dengan meninggalkan keluarga demi menuntut pengembalian uang.

“Penyegelan ini kami lakukan untuk meminta kepastian dari pihak Pegadaian kapan tepatnya uang kami dikembalikan,” ujar perempuan asal Proppo, Pamekasan tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Kuasa hukum korban, Syaiful Anam, menjelaskan bahwa tuntutan para kliennya yakni berkaitan dengan kredit nonaktif atau emas yang telah ditebus, namun dana pengembaliannya belum kunjung diberikan oleh pihak Pegadaian. Padahal proses verifikasi telah dilakukan sebanyak sembilan kali.

“Untuk kredit nonaktif sampai sekarang belum diberikan oleh Pegadaian. Padahal verifikasi sudah dilakukan sembilan kali, dan pengajuan pengembalian dana sudah kami lakukan sesuai dengan peraturan direksi,” kata Syaiful Anam kepada wartawan di lokasi.

Syaiful juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara korban dan pihak Pegadaian yang ditandatangani di Polres Pamekasan oleh mantan Kepala Cabang Pegadaian Pamekasan, Nurhayanto, para korban, serta kuasa hukum mereka.

Dalam kesepakatan tersebut, Pegadaian berkomitmen mengganti seluruh kerugian korban, baik yang berkaitan dengan kredit aktif maupun kredit nonaktif. Namun, menurutnya, komitmen tersebut hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

“Kami memiliki nota kesepakatan yang jelas. Tetapi sampai dua tahun berjalan, pengembalian untuk kredit nonaktif belum juga diserahkan. Artinya, Pegadaian sudah tiga kali melanggar kesepakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaiful juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam proses pengembalian dana tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari tim legal Pegadaian, Deputi Bisnis Pegadaian Syariah Area Madura, Anwar Hidayat, sempat meminta pertimbangan hukum kepada Kejari Pamekasan terkait mekanisme pengembalian dana kepada para korban.

Namun, menurut Syaiful, akibat ulah oknum jaksa yang mengintervensi agar Pegadaian “berhati-hati” dalam melakukan pengembalian dana. Dengan begitu ia melihat Deputi tidak konsisten dan terkesan disetir pihak Jaksa atas perubahan sikap.

“Bahasa ‘hati-hati’ itu kemudian ditafsirkan oleh pihak Pegadaian sehingga pengembalian dana kepada korban hingga kini belum dilakukan. Kami menilai hal itu sebagai bentuk intervensi dari oknum jaksa. Dan terlihat Deputi tidak konsisten,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan ke Pedagang Mie Ayam, Ini Alasan Tidak Ditahan!

Ia juga menyebut oknum jaksa itu juga berupaya agar persoalan tersebut meski diselesaikan melalui mediasi di gugatan perdata hasilnya tidak bakal kuat.

“Bagaimana mungkin jaksa yang menangani perkara pidana justru ikut mengarahkan penyelesaian perkara perdata. Apalagi dengan menyatakan hasil mediasi dalam gugatan tidak kuat. Hal ini justru menimbulkan kecurigaan bagi kami,” jelasnya.

Sementara itu, Pamekasan Channel telah berusaha mengonfirmasi pihak pegadaian baik Kepala Pegadaian Syariah Pamekasan Lutfiati dan juga Deputi Bisnis Pegadaian Syariah Area Madura Anwar Hidayat. Namun keduanya, tidak memberikan respons atas konfirmasi tersebut.

Media ini juga telah menempuh konfirmasi lanjutan kepada Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip. Namun yang bersangkutan juga tidak menjawab, hingga berita ini terbit.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan