PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggrebekan tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Dari penggerakan yang dilakukan Pada hari Rabu (13/10/2021 ) sekitar jam 16.00 WIB, Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan mengamankan 8 Ekor Ayam tarung dan 6 orang.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambanan mengatakan, informasi tentang perjudian jenis sabung ayam tersebut didapatkan dari masyarakat.
Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil penangkapan terhadap pelaku Perjudian jenis Sabung Ayam sebanyak enam orang.
Saat ini, enam pelaku ditahan di Polres Pamekasan dan polisi mengamankan barang bukti berupa ayam dan uang.
Keenam orang tersangka yang diamankan polres tersebut masing-masing. A (55 tahun) alamat dusun Bindung Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar Pamekasan. B asal Dusun Bata-Bata Desa Panaan Kecamatan Palengaan Pamekasan.
Ketiga M (50 tahun) alamat Kaba’an Daja Desa Bujur Barat Kecamatan Pegantenan Pamekasan dan kempat BN (50 tahun) asal Dusun Pandugan Timur Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Pamekasan.
Sementara yang kelima, BI (24 tahun) alamat desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar Pamekasan dan terakhir S (54 tahun) alamat Dusun Kongsi Desa Tebul Barat Kecamatan Pegantenan Pamekasan.
“Pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Perjudian,” tandasnya. Jum’at, (15/10/2021).