Grebek Sabung Ayam, Polisi di Pamekasan Amankan 6 Tersangka dan 8 Ayam Tarung

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan saat grebek sabung ayam di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Rabu (13/10/2021 ) sekitar jam 16.00 WIB.

Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan saat grebek sabung ayam di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Rabu (13/10/2021 ) sekitar jam 16.00 WIB.

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggrebekan tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.

Dari penggerakan yang dilakukan Pada hari Rabu (13/10/2021 ) sekitar jam 16.00 WIB, Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan mengamankan 8 Ekor Ayam tarung dan 6 orang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambanan mengatakan, informasi tentang perjudian jenis sabung ayam tersebut didapatkan dari masyarakat.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil penangkapan terhadap pelaku Perjudian jenis Sabung Ayam sebanyak enam orang.

Saat ini, enam pelaku ditahan di Polres Pamekasan dan polisi mengamankan barang bukti berupa ayam dan uang.

BACA JUGA :  Dear Jatim Desak Bea Cukai Madura Terbuka Soal Penangkapan 1 Truk Tronton Rokok Ilegal

Keenam orang tersangka yang diamankan polres tersebut masing-masing. A (55 tahun) alamat dusun Bindung Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar Pamekasan. B asal Dusun Bata-Bata Desa Panaan Kecamatan Palengaan Pamekasan.

Ketiga M (50 tahun) alamat Kaba’an Daja Desa Bujur Barat Kecamatan Pegantenan Pamekasan dan kempat BN (50 tahun) asal Dusun Pandugan Timur Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

BACA JUGA :  Waduh! 8 Rombong PKL di Food Colony Pamekasan Dibobol, 2 Tabung Gas Elpiji Dibawa Kabur Maling

Sementara yang kelima, BI (24 tahun) alamat desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar Pamekasan dan terakhir S (54 tahun) alamat Dusun Kongsi Desa Tebul Barat Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

“Pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Perjudian,” tandasnya. Jum’at, (15/10/2021).

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong
Bid Propam Polda Jatim Terjunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan, Seluruh Anggota Negatif Narkoba
Bakesbangpol Jatim Sosialisasi di Pamekasan Perangi Narkoba dan Premanisme
Sewa Lapak Branta Pesisir Pamekasan Patok Rp50 Ribu Per Hari, Benarkah Uang Jutaan Ditilap?

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:39 WIB

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:25 WIB

Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:21 WIB

Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:20 WIB

Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB