PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggrebekan tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Dari penggerakan yang dilakukan Pada hari Rabu (13/10/2021 ) sekitar jam 16.00 WIB, Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan mengamankan 8 Ekor Ayam tarung dan 6 orang.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambanan mengatakan, informasi tentang perjudian jenis sabung ayam tersebut didapatkan dari masyarakat.






