Diperiksa 5 Jam, Pelapor Korwil BGN Pamekasan Klaim Bawa Bukti ke Polisi

  • Bagikan
Dua pelapor Korwil BGN Pamekasan saat diperiksa Polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. Polisi resmi memeriksa dua pelapor, Iklal dan Boby Ferwandi yang mengadukan Korwil BGN Pamekasan ke Polres Pamekasan.

Pemeriksaan perdana itu dilakukan penyidik selama 5 jam, pada Jumat (22/5/2026) siang.

Setelah diperiksa Iklal mengatakan, bahwa pihaknya ditanyakan penyidik berkenaan dengan empat poin aduannya.

Kata dia, salah satunya yakni dugaan Korwil BGN Pamekasan melabrak Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Menteri Nusron Ingatkan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim Perkuat Sinergi dengan APH

“Double job hingga bukti-bukti sudah kami setorkan ke penyidik,” terangnya.

Terperiksa kedua, Boby Ferwandi mengklaim telah menyetorkan bukti-bukti kepada penyidik.

“Iya sudah diperiksa, sudah disetorkan juga data-data di kami,” jelas dia.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

“(Iklal dan Boby Ferwandi) dipanggil untuk dimintai keterangan aja itu,” ucap IPDA Evan.

BACA JUGA :  Gerebek Sarang Narkoba Proppo, 3 Pengguna Digulung, Bandar dan Pengedar Kabur

Kata dia, Polres Pamekasan juga telah menjadwalkan untuk memanggil Korwil BGN Pamekasan guna dimintai keterangan.

“Ya pasti mas, (Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif) kita mintai keterangan juga,” ucapnya.

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif membantah adanya tuduhan yang dilayangkan pelapor kepada polisi.

“Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan,” bantah Hariyanto.

BACA JUGA :  Anak Polos Di Bawah Umur Diduga Dicabuli 5 Pria, Polres Pamekasan Tangkap Satu Terduga Pelaku Utama

Pihaknya juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya akan taati proses hukum dan bersikap kooperatif,” tegasnya.

Diketahui, kedua pelapor itu mengadukan Korwil BGN Pamekasan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, rangkap jabatan hingga penerimaan upeti setiap SPPG dan pungli.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan