PAMEKASAN CHANNEL. Penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran yang menyeret Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Pamekasan terus bergulir.
Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan berpeluang memanggil sejumlah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dimintai keterangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan suap, rangkap jabatan hingga dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan dapur SPPG.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
“Penyidik akan segera mengundang pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman,” ujar Evan, Minggu (7/6/2026).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua pelapor, yakni Iklal dan Boby Ferwandi. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Tak lama berselang, giliran Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, yang diperiksa secara intensif selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai materi aduan yang telah dilaporkan masyarakat.
Menurut Evan, seluruh proses pemeriksaan terhadap Hariyanto berlangsung secara mendalam dan hasil keterangannya telah dituangkan dalam dokumen resmi penyelidikan.
“Seluruh keterangan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi Lidik,” ungkapnya.
Dengan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor yang telah rampung, penyidik berpeluang untuk memanggil sejumlah saksi lain, termasuk kepala dapur MBG, guna menguji dan mencocokkan seluruh keterangan yang telah diperoleh.






