Aktivis Desak PJ Bupati Pamekasan Kontrol ASN Jadi Saksi Parpol

  • Bagikan
Musfik In The Genk saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Bawaslu Pamekasan.

Ia menyebutkan, Pemerintah telah mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam masa Pemilu/Pemilihan. Hal ini agar pesta demokrasi rakyat dapat berjalan secara jujur dan adil.

Pemerintah bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Benar Dipanggil Tapi Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan H Her
  • Bagikan