Data yang dihimpun Pamekasan Channel, baliho tak berizin tersebut diturunkan tengah malam oleh Satpol-PP Pamekasan pada Jum’at, (03/09/2021) sekitar 21:30 WIB.
Saat penurunan, personil Satpol PP menjelaskan, bahwa pemasangan baliho PKB yang berada di bundaran Asem manis tersebut dipasang oleh diskominfo Pamekasan.
Faisol ketua Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) meminta, agar Satpol-PP Pamekasan tidak tebang pilih dalam menertibkan baliho partai yang berizin tersebut. Padahal, keberadaan baliho itu jelas-jelas sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Sikap tebang pilih dalam penertiban ini akan menimbulkan gejolak. Maka harus diturunkan semuanya,” katanya.






