PAMEKASAN CHANNEL. Baru-baru ini, gempar kasus pencabulan yang menimpa Anak di Bawah umur di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Meski satu orang telah divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada, Rabu (28/5/2025) kemarin, namun pihak keluarga korban rupanya masih belum puas.
Sebab, peristiwa keji yang dilakukan oleh pelaku, yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan itu dinyatakan ada peran orang lain.
Saat ini, keluarga korban asal Kecamatan Waru itu mendesak Polres Pamekasan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pencabulan yang menimpa keluarga kesayangannya, yang masih dibawah umur.
Berdasarkan penelusuran media ini, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, korban adalah gadis berumur 17 tahun yang dicabuli di salah satu Homestay di Pamekasan pada Januari 2025 lalu.
Kasus ini, jauh-jauh hari telah masuk sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, namun, baru satu terdakwa yang divonis lima tahun hukuman penjara.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam BAP Polisi, Bunga–nama samaran–kabur dari pesantren tempatnya menimba ilmu pada 11 Januari 2025.
Pada saat itu, gadis cantik ini dibawa ke Surabaya oleh dua pria asal Kecamatan Batumarmar berinisial AR dan IQ, dengan dalih akan diantarkan ke rumahnya.
Setelah dibawa ke Surabaya, Bunga diserahkan kepada pria berinisial SI–teman dari AR dan IQ–yang saat ini telah divonis lima tahun penjara. SI inilah yang terbukti mencabuli Bunga sebanyak enam kali di homestay.
“Kami meminta bukan hanya ada satu tersangka, karena masih ada orang lain yang terlibat, yakni yang membawa korban ke Surabaya,” ujar kuasa hukum korban, Ainur Ridho, Kamis (29/5/2025).
Menurut Ainur, peran kedua orang itu sudah berulang kali disampaikan ke penyidik Polres Pamekasan. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik. saat ini kami menunggu itikad baik dari Polres Pamekasan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima kejelasan dari Polres Pamekasan atas sanksi hukum terhadap 2 orang dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Peran dari 2 orang AR dan IQ ini sangat jelas, jadi kami berharap Polisi Pamekasan segera menindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Terpisah, keluarga korban memohon agar Polres Pamekasan menangkap AR dan IQ, sebab sangat jelas keduanya terlibat dalam kasus yang menyebabkan adiknya mengalami trauma berkepanjangan.
“Kami memohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Sehingga bukan hanya ada satu tersangka,” pinta saudara korban, AW.
Dikonfirmasi media ini, Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menyebut, kedua orang itu AR dan IQ sudah diperiksa sebagai saksi.
“Dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan dalam kasus ini, dan nanti akan dilakukan gelar,” ucap Doni, singkat.






