Sementara itu, dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah menyerahkan barang bukti berupa 917 batang rokok ilegal beserta kendaraan kepada pihak Bea Cukai untuk ditangani lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Akhirnya, Polres Pamekasan Segera Menetapkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Perusakan di Plakpak






