Dikatakannya, jika melebihi 10 hari dari pencoblosan. Kewenangan untuk merekomendasikan PSU ada di MK.
“Sudah melewati batas maka kewenangan rekomendasi PSU ada di Mahkamah Konstitusi,” pangkasnya.
Dikatakannya, jika melebihi 10 hari dari pencoblosan. Kewenangan untuk merekomendasikan PSU ada di MK.
“Sudah melewati batas maka kewenangan rekomendasi PSU ada di Mahkamah Konstitusi,” pangkasnya.