Bawaslu Pamekasan Tolak Permintaan PSU untuk 2 TPS di Desa Palengaan Daja

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Dikatakannya, jika melebihi 10 hari dari pencoblosan. Kewenangan untuk merekomendasikan PSU ada di MK.

“Sudah melewati batas maka kewenangan rekomendasi PSU ada di Mahkamah Konstitusi,” pangkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Tutup Kegiatan Aspirasi 2025
  • Bagikan