PAMEKASAN CHANNEL. Bawaslu Pamekasan secara tegas menolak permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa terkait PSU tidak bisa dilaksanakan. sebab permintaan PSU laporannya harus masuk 10 hari setelah pencoblosan.






