PAMEKASAN CHANNEL. Bawaslu Pamekasan secara tegas menolak permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa terkait PSU tidak bisa dilaksanakan. sebab permintaan PSU laporannya harus masuk 10 hari setelah pencoblosan.
Sementara saat ini sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan laporan penuntut masuk melebihi ketentuan itu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PSU itu laporannya harus masuk 10 hari setelah hari pencoblosan,,” katanya. Selasa (27/2/2024).
Dikatakannya, jika melebihi 10 hari dari pencoblosan. Kewenangan untuk merekomendasikan PSU ada di MK.
“Sudah melewati batas maka kewenangan rekomendasi PSU ada di Mahkamah Konstitusi,” pangkasnya.