Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Desa Pandan Pamekasan

  • Bagikan
Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpot tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata dan potensial laka di Desa Pandan, Kec. galis, Kab. Pamekasan, senin (22/4/2024).

Dengan adanya keluhan masyarakat tersebut, Kapolsek Galis koordinasi dengan Satlantas Polres Pamekasan untuk melakukan penindakan kepada pelanggar yang kasat mata atau potensial laka sehingga berpotensi pula meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Guru Ngaji di Pamekasan yang Cabuli Anak Kelas 4 SD

Hal ini sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujar Kapolsek Galis.

Hasil penindakan, pihaknya mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan / knalpot brong.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan