Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kabupaten Pamekasan sekaligus mengajak berbagai unsur masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui penggunaan pakaian khas santri di lingkungan kerja.
Bupati Pamekasan Keluarkan Surat Edaran, Pegawai Diimbau Kenakan Pakaian Santri Selama Tiga Hari






